PNS Dilarang Mudik, Harus Share Location Dua Kali Sehari Lho
Sabtu, 23 Mei 2020 – 05:56 WIB

PNS dilarang mudik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan, ada hukuman yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"Ada hukuman atau punishment yang lumayan (sedang). Kalau terbukti hukumannya bisa berupa penuranan pangkat bertahun dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun," katanya. (ngopibareng/jpnn)
BKD telah menyiapkan dua cara untuk memeriksa keberadaan PNS yang memang dilarang mudik.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru