PNS Dilarang Mudik, Harus Share Location Dua Kali Sehari Lho
jpnn.com, SURABAYA - Jelang Idulfitri 1441 H, Pemprov Jawa Timur menerbitkan larangan mudik terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara alias PNS.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nur Kholis menyampaikan, pemberlakuan ini dimulai kemarin 21-28 Mei 2020.
Dalam pemberlakuan ini, BKD Jatim telah menyiapkan dua cara untuk mengecek bahwa ASN benar-benar tidak mudik.
Yakni dengan melaporkan diri melalui aplikasi yang sudah dimiliki sebelumnya sesuai ketentuan.
"Pegawai harus share location ke setiap kepala seksi atau kasubag, kemudian diteruskan ke kabag baru ke kepala OPD. Nanti setiap OPD lapor ke BKD. Jadi, laporannya berjenjang," kata Nur Kholis.
Share location ini, kata Nur, menjadi salah satu upaya yang efektif untuk membuktikan ASN tidak mudik karena keberadaannya terpantau dan harus sesuai alamat rumah yang ada dalam data.
Kedua, dengan menempatkan beberapa petugas gabungan terdiri dari inspektorat, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan di sembilan titik yang pasti dilalui dari arah manapun.
BKD telah menyiapkan dua cara untuk memeriksa keberadaan PNS yang memang dilarang mudik.
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup