PNS Dilarang Mudik, Harus Share Location Dua Kali Sehari Lho

PNS Dilarang Mudik, Harus Share Location Dua Kali Sehari Lho
PNS dilarang mudik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Jelang Idulfitri 1441 H, Pemprov Jawa Timur menerbitkan larangan mudik terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara alias PNS.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nur Kholis menyampaikan, pemberlakuan ini dimulai kemarin 21-28 Mei 2020.

Dalam pemberlakuan ini, BKD Jatim telah menyiapkan dua cara untuk mengecek bahwa ASN benar-benar tidak mudik.

Yakni dengan melaporkan diri melalui aplikasi yang sudah dimiliki sebelumnya sesuai ketentuan.

"Pegawai harus share location ke setiap kepala seksi atau kasubag, kemudian diteruskan ke kabag baru ke kepala OPD. Nanti setiap OPD lapor ke BKD. Jadi, laporannya berjenjang," kata Nur Kholis.

Share location ini, kata Nur, menjadi salah satu upaya yang efektif untuk membuktikan ASN tidak mudik karena keberadaannya terpantau dan harus sesuai alamat rumah yang ada dalam data.

Kedua, dengan menempatkan beberapa petugas gabungan terdiri dari inspektorat, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan di sembilan titik yang pasti dilalui dari arah manapun.

BKD telah menyiapkan dua cara untuk memeriksa keberadaan PNS yang memang dilarang mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News