PNS Dilarang Rangkap Jabatan

PNS Dilarang Rangkap Jabatan
PNS Dilarang Rangkap Jabatan
Sama dengan RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi LAN ini juga disebutkan melarang pegawai negara masuk anggota atau pengurus parpol. "(Untuk) TNI, Polri, dan PTT, akan diatur dengan peraturan perundangan sendiri," urai Asmawi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan tentang revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sampai saat ini katanya, sudah banyak masukan dari berbagai pihak, baik (dari) pemerintah, akademisi, maupun pihak berkompeten lainnya.

"Ini kita akan buat UU baru. UU Pokok-pokok Kepegawaian yang lama sudah tidak relevan lagi, makanya dibuat UU baru. Nama pastinya apa, sedang dibahas. Bisa UU ASN, atau tetap (UU) Pokok-pokok Kepegawaian, atau apa namanya. Yang penting, prinsipnya ada perubahan manajemen kepegawaian yang lebih profesional," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News