PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Rabu, 15 Februari 2012 – 07:14 WIB
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III d menjadi III c selama tiga tahun, bisa mengajukan banding administratif. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Jika yang bersangkutan merasa keberatan, bisa saja ajukan banding administratif," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Aris Windiyanto kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (14/2).
Baca Juga:
BKN sendiri, lanjutnya, akan mengkaji usulan penurunan pangkat Ery. Jika tahapan dan prosdurnya sudah terpenuhi, maka usulan itu akan diproses. "Yang kita lihat adalah prosedurnya seperti apa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan PP 53 atau belum," ujar Aris.
Menurut Aris, penurunan pangkat termasuk kategori sanksi berat. Namun, penjatuhan sanksi berat juga sudah diatur jenis-jenisnya di PP 53.
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III
BERITA TERKAIT
- Peternak di Aceh Menghasilkan Cuan dari Olahan Limbah Ternak
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi