PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Rabu, 15 Februari 2012 – 07:14 WIB

PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Di PP itu, jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bagaimana jika hukuman diberikan lantaran PNS menggelar aksi demo memperjuangkan haknya yang sudah dimenangkan Mahkamah Agung (MA)? Aris menjelaskan, mengenai alasannya, nanti juga dilihat di usulan penurunan pangkat. "Bupati pasti memberikan alasannya. BKN tidak mungkin tahu kasus per kasus secara detil," kata Aris.
Berdasarkan PP 53 telah diatur tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Jika selama 26 hingga hari kerja maka sanksinya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sedang jika selama 31 hingga 35 hari kerja, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Yang menjadi pertanyaan, berapa hari Ery membolos?
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota