PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Rabu, 15 Februari 2012 – 07:14 WIB

PNS Diturunkan Pangkat Bisa Banding
Seperti diberitakan, Erty sendiri merupakan salah seorang PNS yang pernah menggugat bupati karena dimutasi sewenang-sewenang, dan ia menang di Mahkamah Agung.
Kepada Metro Tapanuli (Grup JPNN), Erty menuturkan, dirinya dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat karena dianggap merugikan Negara, sebab ikut demo bersama sejumlah PNS lainnya di ke Kantor Bupati Taput, 25 Juli 2011.
“Dasar penurunan pangkat saya disebutkan seperti itu. Saya ini korban politik. Padahal, saya dan rekan-rekan sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) atas mutasi sewenang-wenang yang dilakukan bupati. Ini keputusan yang tidak berkeadilan dan melanggar hukum,” kesal Erty. (sam/jpnn)
JAKARTA - Erty Panent SE, seorang PNS di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) Sumut, yang oleh Bupati Torang Lumbantobing diturunkan pangkatnya dari III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota