PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
Senin, 30 Mei 2011 – 23:39 WIB
JAKARTA--Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang hamil di luar nikah pun bisa mendapatkan fasilitas gratis tersebut.
"Namanya perempuan hamil, entah punya suami atau tidak, ada buku nikah atau tidak, semuanya bisa menikmati Jampersal. Karena yang begitu-begitu itu urusan KUA bukan Dinas Kesehatan," tegas Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja dengan Menkes Sri Endang Sedyaningsih, di Senayan, Senin (30/5).
Dibebaskannya semua perempuan hamil mendapatkan fasilitas Jampersal, terang Ribka, bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Sebab, angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masih sangat tinggi.
"Ini harus jadi perhatian pemerintah. Jangan kalau ada kecelakaan pesawat yang menewaskan puluhan penumpang jadi perhatian dan diblow up media. Giliran setiap harinya banyak ibu dan bayi meninggal tidak diekspos," kritik politisi PDIP ini.
JAKARTA--Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang
BERITA TERKAIT
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Dorman Borisman Meninggal Dunia, Keluarga Besar PARFI Turut Berbelasungkawa
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Peragaan Busana Patterns of Hope, Sumbangkan Rp 100 Juta untuk Anak Pengidap Kanker
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan