PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis

PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
Sementara, Menkes menyatakan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Jamkesmas, Jamkesda maupun Askes, akan dimasukkan dalam Jampersal. Ini agar seluruh masyarakat kurang mampu bisa terjamin pelayanan kesehatannya.

"PNS pun bisa mendapatkan Jampersal. Asalkan dia mau ditempatkan di kelas III. Sistem Jampersal ini sebenarnya sama dengan Jamkesmas, layanannya di kelas III. Hanya lebih fokus pada ibu dan bayi saja," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News