PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
Senin, 30 Mei 2011 – 23:39 WIB

PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
Sementara, Menkes menyatakan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Jamkesmas, Jamkesda maupun Askes, akan dimasukkan dalam Jampersal. Ini agar seluruh masyarakat kurang mampu bisa terjamin pelayanan kesehatannya.
"PNS pun bisa mendapatkan Jampersal. Asalkan dia mau ditempatkan di kelas III. Sistem Jampersal ini sebenarnya sama dengan Jamkesmas, layanannya di kelas III. Hanya lebih fokus pada ibu dan bayi saja," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas jaminan persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan