PNS Ini Dipecat Lantaran Dua Tahun Tak Masuk Kantor

PNS Ini Dipecat Lantaran Dua Tahun Tak Masuk Kantor
Seorang PNS di Aceh Barat dipecat, ini sebabnya Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Teuku Fadli. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, ACEH BARAT - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial KH di lingkungan Kabupaten Aceh Barat  dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin.

Ia terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Sembilan PNS Aceh Barat terancam dipecat karena lama membolos

“Benar, satu orang PNS di Aceh Barat sudah resmi diberhentikan sebagai PNS karena terbukti tidak masuk kantor selama dua tahun lebih,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Andry, Kamis di Meulaboh.

Menurutnya, PNS yang sudah diberhentikan tersebut selama ini bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat.

Proses disiplin terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2019 lalu, dan sudah dilakukan sidang penegakan disiplin pegawai negeri.

Dalam keputusan tersebut, kata Andry, oknum tersebut terbukti melakukan kesalahan sehingga yang bersangkutan terpaksa diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus melakukan penegakan disiplin terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, agar memastikan seluruh pelayan publik tidak berkeliaran di luar kantor saat jam dinas berlangsung.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial KH di lingkungan Kabupaten Aceh Barat dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News