PNS jadi Tersangka Tinju Maut Nabire
Jumat, 19 Juli 2013 – 18:42 WIB

PNS jadi Tersangka Tinju Maut Nabire
JAKARTA - Penyidik Polres Nabire akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa tinju maut Bupati Nabire Cup yang menewaskan 17 orang penonton pada pekan kemarin. Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 89 ayat 2 juncto pasal 51 ayat 2 UU No 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara dan atau densa Rp 5 miliar.
Dikatakan Kabag Penum Mabes Polri, Kombespol Agus Rianto, tersangka adalah salah seorang PNS di Satdiklat Kabupaten Nabire sekaligus ketua panitia kejuaraan tinju Bupati Nabire Cup.
"Penyidik Polri menetapkan tersangka atas nama NY (44), ketua panitia kejuaraan tinju Nabire Cup. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi," kata Agus Rianto di Jakarta, Jumat (19/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Polres Nabire akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa tinju maut Bupati Nabire Cup yang menewaskan 17 orang penonton pada
BERITA TERKAIT
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur