PNS Kampanye Mengancam Incumbent

PNS Kampanye Mengancam Incumbent
PNS Kampanye Mengancam Incumbent
PANWASLU DKI Jakarta akan menindaklanjuti dugaan perilaku pejabat birokrasi yang mewajibkan seluruh anggota ormas untuk mendukungan pasangan tertentu di Pilkada DKI 2012. Pasalnya perilaku itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap keberadaan PNS yang harus bersikap netral dalam ajang pesta demokrasi.

Belakangan ini terungkap seruan Walikota Jakarta Timur Murdhani selaku Ketua Umum Forkabi yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk mendukung incumbent (Fauzi Bowo). Bahkan anggota yang tidak mendukung incumbent terancam dipecat dari Forkabi. Padahal sosok Murdhani tidak terlepas sebagai PNS yang terikat dalam undang-undang dan peraturan pemerintah untuk menjaga netralitasnya. “Itu bisa dikategorikan kode etik sebagai PNS. Kami bisa menindaklanjuti itu bila ada saksi dan bukti berupa rekaman,” ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah.

Menurut Ramdhan, masalah itu belum bisa dipastikan tergolong pidana pilkada. Sebab beberapa klausul di dalam undang-undang terkait masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Hanya saja, peraturan pemerintah yang mengatur PNS, tentunya kondisi demikian bisa menjadi bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. “Setelah bukti dan saksi terkumpul, kita bisa meminta tindak lanjut ke Sekretaris Daerah Pemprov DKI,” tuturnya.

Apabila proses gugatan klausul disetujui oleh MK, kata pria berkacamata itu, tentunya perilaku oknum PNS itu bisa terseret ke ranah pidana pilkada. “Kami lihat pada bulan April mendatang. Kami (panwaslu) berharap agar gugatan dimaksud bisa disetujui MK. Sehingga kasus-kasus seperti bisa ada kepastian hukum,” tandas Ramdhan.

PANWASLU DKI Jakarta akan menindaklanjuti dugaan perilaku pejabat birokrasi yang mewajibkan seluruh anggota ormas untuk mendukungan pasangan tertentu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News