PNS Malas Diadukan ke BKD
Kamis, 27 Februari 2014 – 03:05 WIB
Apakah sudah ada PNS yang melakukan pelanggaran berat? Ia mengaku belum ada. Kebanyakan hanya beberapa hari tidak masuk kantor. Namun tetap akan diberi sanksi, namun bentuk surat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi. Bila mengulangi, oknum PNS bakal dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) maupun sanksi pemecatan sesuai peraturan mengenai disiplin PNS.
Baca Juga:
Selain melakukan pembinaan disiplin PNS, Korpri juga melakukan koordinasi dengan pihak SKPD. Sebab jangan hanya karena persoalan tidak hadir apel lantas menganggap dirinya aman. Pasalnya, delapan kali tidak melakukan apel maka dianggap satu hari tidak masuk kantor. Olehnya, jangan karena masalah sepele mereka akan kena sanksi.
"Penegakan disiplin PNS ini menempakan PNS sebagaimana mestinya. Sebagai pelayanan masyarakat, mereka harus melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sebagaimana petunjuk gubernur,"pungkas pria yang akrab dengan kalangan media ini. (cr6)
KENDARI - Setelah beberapa bulan intens mengawasi kedisplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan