PNS Malas Diadukan ke BKD

PNS Malas Diadukan ke BKD
PNS Malas Diadukan ke BKD
Apakah sudah ada PNS yang melakukan pelanggaran berat? Ia mengaku belum ada. Kebanyakan hanya beberapa hari tidak masuk kantor. Namun tetap akan diberi sanksi, namun bentuk surat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi. Bila mengulangi, oknum PNS bakal dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) maupun sanksi pemecatan sesuai peraturan mengenai disiplin PNS.

    

Selain melakukan pembinaan disiplin PNS, Korpri juga melakukan koordinasi dengan pihak SKPD. Sebab jangan hanya karena persoalan tidak hadir apel lantas menganggap dirinya aman. Pasalnya, delapan kali tidak melakukan apel maka dianggap satu hari tidak masuk kantor. Olehnya, jangan karena masalah sepele mereka akan kena sanksi.

    

"Penegakan disiplin PNS ini menempakan PNS sebagaimana mestinya. Sebagai pelayanan masyarakat, mereka harus melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sebagaimana petunjuk gubernur,"pungkas pria yang akrab dengan kalangan media ini. (cr6)

KENDARI - Setelah beberapa bulan intens mengawasi kedisplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News