PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Dipromosikan
Mendagri Diminta Jatuhkan Sanksi
Jumat, 26 Oktober 2012 – 19:46 WIB

PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Dipromosikan
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) agar kepala daerah tak sembarangan memromosikan pejabat yang pernah tersangkut korupsi, diyakini tak bakal menjadi resep ampuh. Sebab, selama ini daerah sudah terbiasa tak menggubris surat edaran dari pusat.
Pegiat antikorupsi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, surat edaran saja tidak cukup untuk mengerem promosi pejabat bermasalah. "Mendagri kan punya fungsi pembinaan, ya jatuhkan sanksi saja," kata Uchok kepada JPNN, Jumat (26/10).
Ditambahkannya, surat edaran sering dianggap angin lalu oleh daerah. Karenanya, kata Uchok, sudah saatnya Mendagri menyiapkan aturan yang lebih tegas.
"Harus ada aturan yang mengikat. Kalau pernah bermasalah ya dipensiunkan saja, bukan malah dipromosikan," cetus Kordinator Advokasi dan Investigasi FITRA itu.
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) agar kepala daerah tak sembarangan memromosikan pejabat
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara