PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Dipromosikan
Mendagri Diminta Jatuhkan Sanksi
Jumat, 26 Oktober 2012 – 19:46 WIB
Lebih lanjut Uchok mengatakan, korupsi jelas tindakan yang tidak beretika. "Tetapi kepala daerah yang menunjuk mantan napi korupsi jadi pejabat itu juga sama saja tidak beretika. Itu menyalahi etika penyelenggaraan negara karena kepala daerah itu pejabat negara," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mendagri berencana menerbitkan SE perihal perlunya para kepala daerah memiliki komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk terkait penunjukan pejabat daerah. SE itu didasari temuan tentang adanya mantan napi korupsi yang justru diangkat menjadi kepala dinas maupun menempati posisi strategis di Pemda.
Mendagri mencatat terdapat sembilan pejabat daerah yang sebenarnya pernah menjadi napi korupsi. Karenanya dengan SE itu diharapkan kepala daerah tak asal main angkat pejabat sebagai pembantunya. "Saya segera mengirimkan surat edaran untuk semua kepala daerah supaya mencermati bila ada pejabat PNS yang terlibat korupsi," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) agar kepala daerah tak sembarangan memromosikan pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap