PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Dipromosikan

Mendagri Diminta Jatuhkan Sanksi

PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Dipromosikan
PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Dipromosikan
Lebih lanjut Uchok mengatakan, korupsi jelas tindakan yang tidak beretika. "Tetapi kepala daerah yang menunjuk mantan napi korupsi jadi pejabat itu juga sama saja tidak beretika. Itu menyalahi etika penyelenggaraan negara karena kepala daerah itu pejabat negara," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mendagri berencana menerbitkan SE perihal perlunya para kepala daerah memiliki komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk terkait penunjukan pejabat daerah. SE itu didasari temuan tentang adanya mantan napi korupsi yang justru diangkat menjadi kepala dinas maupun menempati posisi strategis di Pemda.

Mendagri mencatat terdapat sembilan pejabat daerah yang sebenarnya pernah menjadi napi korupsi. Karenanya dengan SE itu diharapkan kepala daerah tak asal main angkat pejabat sebagai pembantunya. "Saya segera mengirimkan surat edaran untuk semua kepala daerah supaya mencermati bila ada pejabat PNS yang terlibat korupsi," tegasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) agar kepala daerah tak sembarangan memromosikan pejabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News