PNS Nikah Siri Harus Siap Dipecat

PNS Nikah Siri Harus Siap Dipecat
PNS Nikah Siri Harus Siap Dipecat
JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan nikah siri sedangkan dia sebelumnya sudah punya istri, harus siap menghadapi resiko dipecat dari statusnya sebagai PNS. Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengatakan, nikah siri merupakan pilihan seseorang dan itu disahkan dari sudut norma agama Islam. Namun, lantaran ada aturan mengenai pelarangan anggota PNS beristri lebih dari satu, maka yang bersangkutan harus siap menanggung resikonya.

"Bagi PNS yang nikah siri, harus siap menanggung resiko karena ada sanksi yang dituangkan di PP Nomor 10 Tahun 1983. Kalau nggak siap menghadapi resiko, ya jangan nikah siri. Tangan mencincang, bahu memikul," ujar Hasrul Azwar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (18/2).

Dia menyatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Budi Hastuti yang mengancam akan menerapkan ketentuan PP 10 terhadap PNS di Pemprov DKI yang ketahuan menikah siri padahal dia sudah beristri. PP Nomor 10 tahun 1983 itu mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Di pasal 4 ayat (1) PP 10 diatur bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pasal 4 ayat (2) menyataan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari PNS. Pasal 10 PP itu juga mengatur syarat bagi Pejabat dalam mengeluarkan izin. Pasal 16 PP itu mengatur sanksi berupa pemberhentian sebagai PNS. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan nikah siri sedangkan dia sebelumnya sudah punya istri, harus siap menghadapi resiko dipecat


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News