PNS, Polri, dan TNI Dilarang Tambah Cuti Lebaran
Rabu, 31 Mei 2017 – 05:32 WIB
Menurut Asman bagi PNS atau aparatur negara lain yang tidak bisa libur saat lebaran, maka bisa diambil di lain hari.
’’Dengan jumlah hari libur yang sama,’’ tuturnya. Dia menegaskan surat himbauan tidak memberikan cuti tahunan di masa cuti bersama lebaran demi menjamin layanan publik berjalan normal.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pegawai tidak perlu khawatir soal libur di masa lebaran.
Menurutnya meski tidak boleh menambah cuti tambahan, libur PNS selama lebaran tahun ini cukup panjang.
Jika ditotal, libur dalam rangka lebaran 2017 mencapai sembilan hari. Yakni mulai 24 Juni sampai 2 Juli. ’’Rasanya cukup untuk bersilaturahmi,’’ jelasnya. (wan)
Para PNS dilarang tambah cuti lebaran. Aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?