PNS tak Mendapatkan Laporan Pengelolaan Dana Pensiun

PNS tak Mendapatkan Laporan Pengelolaan Dana Pensiun
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Pacitan/dok.JPNN.com

Sebagai gambaran, selain dana pensiun dasar yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, ada pula dana pensiun tambahan yang dikelola perusahaan dana pensiun.

Setidaknya, ini bisa menjadi pembanding dengan skema pengelolaan dana pensiun PNS oleh PT Taspen.

Sebagai industri keuangan non bank, perusahaan pengelola dana pensiun wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasar data OJK, per Desember 2017 lalu ada 236 pengelola dana pensiun.

Total aset yang dikelola mencapai Rp 260,95 triliun, naik 10,4 persen atau Rp 24,67 triliun dibanding aset 2016 yang sebesar Rp 260,95 triliun. Dari total aset itu, mayoritas dialokasikan untuk investasi, yakni sebesar Rp 254,48 triliun.

Ke mana saja dana itu dialokasikan? Rupanya, masih konservatif. Sebagai gambaran, porsi terbesar dialokasikan untuk deposito berjangka, yakni senilai Rp 67,00 triliun atau 26,3 persen.

Berikutnya, surat berharga pemerintah mendapat alokasi Rp 58,35 triliun (22,92 persen), lalu obligasi Rp 52,70 triliun (20,7 persen), saham Rp 31,61 triliun (12,42 persen), reksadana Rp 15,31 triliun (6,01 persen), sedangkan investasi di tanah dan bangunan sebesar Rp 6,48 triliun (2,5 persen).

Dengan skema pengelolaan dana yang konservatif tersebut, imbal hasil yang didapat pun memang tak begitu besar.

Sepanjang 2017 lalu, OJK mencatat return on investment yang didapat perusahaan pengelola dana pensiun hanya ada di angka 7,4 persen. Jumlah imbal hasil itu lebih rendah dari yang sudah dicapai pada 2016, yakni 8,6 persen. (wan)

PNS di Indonesia tidak mendapatkan laporan pengelolaan dana pensiun yang mereka bayarkan setiap bulannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News