PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, korupsi membawa dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat.

Selain itu, juga berpengaruh tidak baik terhadap penegakan hukum dan pertahanan keamanan.

"Karena itu, perlu ada upaya luar biasa dan sistematis, untuk bisa mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini, termasuk korupsi yang dilakukan para PNS. Baik di pusat maupun daerah," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (13//9).

Sebagai langkah terobosan, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, dirinya selaku mendagri bersama Menteri PAN RB Syafruddin dan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut dapat menjadi pedoman bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkrah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Tjahjo, langkah terobosan diambil melihat tingginya angka PNS berstatus terpidana yang hingga sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.

Data dari BKN menunjukkan, ada sebanyak 2.357 PNS pusat dan daerah yang telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, ternyata belum diberhentikan oleh PPK.

BKN akhirnya memblokir status kepegawaian 2.259 PNS berstatus terpidana yang berasal dari PNS provinsi, kabupaten dan kota pada 6 September lalu.

Menurut Tjahjo, langkah terobosan diambil melihat tingginya angka PNS berstatus terpidana yang hingga sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News