PNS Terbukti Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Kamis, 13 September 2018 – 23:02 WIB
"sisanya, sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait, untuk dapat diberikan sanksi," ucapnya.
Tjahjo juga menegaskan, KPK mendukung penuh langkah terobosan diambil Mendagri, Kemenpan-RB dan Kepala BKN.
Lembaga antirasuah berpendapat, para PNS berstatus terpidana korupsi seharusnya segera diberhentikan tidak dengan hormat, berdasarkan aturan yang ada.
"Tidak diberhentikannya PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berpotensi merugikan negara, karena para PNS tersebut masih menerima gaji meski sedang menjalani masa hukuman," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Menurut Tjahjo, langkah terobosan diambil melihat tingginya angka PNS berstatus terpidana yang hingga sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN