PNS Terjerat Hukum, Korpri Siapkan Pembelaan
Rabu, 05 Desember 2012 – 20:32 WIB

PNS Terjerat Hukum, Korpri Siapkan Pembelaan
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Langkah ini menurut Ketua Umum Korpri, Diah Anggraini, dilakukan sebagai wujud kepedulian. Karena belum tentu mereka yang diduga bersalah, benar-benar telah melanggar hukum. “Jadi akan kita lakukan pembinaan dan perlindungan,” ujarnya di sela-sela bakti sosial dalam rangka perayaan Ulangtahun Korpri ke-41, di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (5/12).
Baca Juga:
Alasan lain, upaya pembinaan dan perlindungan dilakukan karena ada begitu banyak PNS yang dinonjobkan kepala daerah. Dimana seringkali dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan hanya karena diduga melanggar hukum.
“Nah hal-hal seperti ini tentu butuh pendampingan dan akhirnya setelah itu kita lakukan, beberapa dapat kembali bertugas. Karena memang tidak terbukti melanggar hukum,” kata Diah yang juga Sekjen Kemendagri itu.
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana