PNS Terkena Dampak Defisit Anggaran
Jumat, 29 September 2017 – 00:05 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Semua proyek yang belum dilakukan tender pun akan dihentikan. Bahkan untuk proyek yang sudah berjalan sekalipun kemungkinan hanya bisa dibayarkan sebagian atau baru bisa diselesaikan tahun depan.
“Begitu juga insentif PNS yang hanya bisa dibayarkan tiga bulan. Sedangkan sisanya dianggap hangus. Karena untuk membayarkan insentif tiga bulan itu saja, kami harus menyiapkan anggaran Rp 64 miliar,” tutur Irawansyah. (aj)
Pembayaran insentif PNS tahun ini dipastikan tidak bisa dipenuhi secara maksimal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru