PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan
Saat mencairkan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK fiktif untuk proyek di kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Ketika KMKK cair, dananya masuk ke rekening giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya. Usut punya usut, Arif memiliki kedekatan dengan IO selaku salah satu manager di BJB Cabang Pekanbaru saat itu.
Praktik lancung itu kian mulus karena IO menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak memverifikasi keabsahan dokumen SPK yang disampaikan berulang-ulang oleh Arif Budiman.
Namun, Arif tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak bank dari proyek di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.
Hal itu mengakibatkan kredit macet. CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan kredit.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 7.233.091.582. Walakhir, polisi menetapkan Arif sebagai tersangka.
Namun, Arif yang menjadi tersangka kasus tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi pun akhirnya memburu Arif.
Akhirnya Arif ditangkap di Jakarta pada awal Juli 2022. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (2) Huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr36/JPNN.com)
Polda Riau menahan oknum PNS berinisial AG yang menjadi tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) dari BJB pekanbaru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi