PNS Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,2 Miliar Jadi Penghuni Rutan

Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengatakan AG ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022.
Perwira menengah Polda Riau itu menjelaskan AG berperan membantu melancarkan pencairan dana dari BJB untuk debitur bernama Arif Budiman.
Kompol Teddy menngatakan AG adalah salah satu anggota Pokja Sekretariat DPRD Riau saat tindak pidana korupsi itu terjadi. "Dia yang menandatangani SPK (surat perintah kerja) si Arif Budiman,” ujarnya. ?
Menurut Teddy, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur yang mengaku kehilangan dana.
"Jadi, awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ucap Teddy.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan IO dan TR sebagai tersangka. IO merupakan mantan manajer komersial BJB Cabang Pekanbaru, sedangkan TR adalah teller bank.
Baik IO maupun TR sudah diadili dan dinyatakan bersalah. Namun, polisi menemukan pidana lain dalam perkara itu, yakni kredit fiktif.
Kasus itu juga menyeret Arif Budiman selaku debitur. Dia merupakan pengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah, dan CV Putra Wijaya yang mengajukan permohonan KMKK standby loan di BJB Kota Pekanbaru pada 18 Februari dan 23 Februari 2015. ?
Polda Riau menahan oknum PNS berinisial AG yang menjadi tersangka korupsi fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) dari BJB pekanbaru.
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta