PNS yang Bolos Orangnya Itu-itu Saja

PNS yang Bolos Orangnya Itu-itu Saja
PNS. Foto ilustrasi: dok.JPNN

“Kalau diberhentikan, nanti pegawai tersebut mengajukan banding ke Baperdispeg kemudian dibatalkan pemberhentiannya. Saya sudah berapa kali mengajukan pegawai yang akan diberhentikan tetapi dibatalkan,” katanya.

Padahal, lanjut Sutarmidji, pegawia tersebut tidak masuk kerja selama 46 hari kerja dalam setahun secara kumulatif. Artinya, apabila pegawai yang ditahan dalam sel selama setahun berarti 365 hari, harusnya sudah tentu pegawai tersebut diberhentikan.

“Tapi aturan tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun itu tidak berlaku untuk kasus ini,” ungkapnya. (uni/sam/jpnn)

 


PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak pascacuti bersama Idulfitri, Rabu (22/7), ke seluruh satuan kerja perangkat daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News