PNS yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan

PNS yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan
PNS yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan
Dijelaskannya, dalam Pasal 24 disebutkan PNS yang dikenakan penahanan oleh pihak berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenakan pemberhentian sementara.

Endang menambahkan, dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c disebutkan, seorang PNS yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. “Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini,” tambahnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Meskipun UU Pokok Kepegawaian menetapkan bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka mestinya diberhentikan sementara dari jabatannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News