PO Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disanksi Berat
Sabtu, 17 Juli 2021 – 16:45 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM darurat untuk angkutan darat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menurut Marta Hadisarwono, bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran