Poengky Kompolnas: Ferdy Sambo adalah Otak Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 22 September 2022 – 11:41 WIB
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kompolnas merespons putusan Majelis KKEP yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo buntut dipecat dari Korps Bhayangkara
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Kompolnas Soroti Lemahnya Pengamanan di Rutan Kepolisian
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban