Pokja RUU Sisdiknas Agendakan Pertemuan dengan Elemen Masyarakat Sipil

Pokja RUU Sisdiknas Agendakan Pertemuan dengan Elemen Masyarakat Sipil
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyoroti soal rekrutmen PPPK guru. Ilustrasi Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Kerja (Pokja) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengagendakan pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil bidang pendidikan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi ajang dialog terkait berbagai permasalahan yang muncul dalam draf RUU Sisdiknas susunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Kami akan bertemu dengan berbagai elemen masyarakat sipil bidang pendidikan dalam waktu dekat. Kami berharap dalam forum akan muncul berbagai identifikasi masalah dari draf RUU Sisdiknas yang berpotensi menjadi kendala dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia,” ujar Inisiator Pokja RUU Sisdiknas Syaiful Huda, Rabu (14/9/2022).

Ketua Komisi X DPR ini mengatakan dalam pertemuan ini kelompok masyarakat sipil diberikan kesempatan luas dalam menyampaikan pandangan dan pemikiran mereka terkait format ideal RUU Sisdiknas.

Menurut Syaiful Huda, ini penting agar semua ideasi para elemen masyarakat sipil yang telah lama berkecimpung di dunia Pendidikan bisa terakomodasi dalam rumusan pasal dan ayat RUU Sisdiknas.

“Kami yakin para penggerak Pendidikan dari elemen masyarakat sipil ini mempunyai ideasi-ideasi menarik bagaimana pengelolaan Pendidikan yang sesuai dengan akar budaya Indonesia dan adaptif terhadap berbagai dinamikan perkembangan global,” katanya.

Huda menuturkan dalam pertemuan Pokja RUU Sisdiknas akan dibuat seperti focus group discussion (FGD). Nantinya peserta yang hadir akan dikelompokkan dalam kluster-kluster isu yang disarikan dari RUU Sisdiknas susunan dari Kemendikbud Ristek.

Dalam setiap kelompok yang membahas isu tertentu tersebut diharapkan munculkan kajian mendalam sekaligus rekomendasi.

Pokja RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengagendakan pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil bidang pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News