Satriwan Salim: Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas

Satriwan Salim: Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto: tangkapan layar/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan bahwa hak guru makin berkurang di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. “Hak guru makin berkurang,” kata Satriwan Salim di Jakarta, Selasa (13/9).  

Dia menambahkan dalam UU Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap, detil dan eksplisit. 

Menurutnya, pada UU Guru dan Dosen, hak guru diatur dalam enam pasal.

“Sementara di RUU Sisdiknas tidak ada satu pun pasal yang mengatur spesifik terkait tunjangan profesi guru,” ungkapnya 

Satriwan menilai pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan sertifikasi pada 1,6 juta guru, tidak tertuang dalam draf RUU Sisdiknas.

Dia menyatakan pihaknya hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti. 

“Ini demi asas kepastian hukum, sebab dasar hukum itu yang tertulis, bukan pernyataan,” katanya. 

Satriwan mengatakan pemerintah seperti Kemendikbudristek memiliki tanggung jawab dan kewajiban tunjangan profesi guru sesuai Pasal 13 Ayat 1 UU Guru dan Dosen.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan hak guru makin berkurang di dalam RUU Sisdiknas. Dalam UU Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News