Satriwan Salim: Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas

Satriwan Salim: Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto: tangkapan layar/Antara

Pemerintah diberi tenggat waktu selama 10 tahun untuk menuntaskan seluruh guru agar memiliki sertifikat pendidik atau sejak 2005 hingga 2015.

“Namun, masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi,” katanya.

Mengapa bisa terjadi demikian, Satriwan mengatakan bahwa hal itu karena Kemendikbudristek memberikan syarat yang terlalu rumit dan sukar bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi guru

“Jadi, bukan salah UU Guru dan Dosen yang menyebabkan masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi dan belum menerima tunjangan, melainkan syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibuat rumit oleh Kemendikbudristek," ujarnya.

Sejumlah syarat itu, di antaranya, kuota terbatas, wajib lulus pretest PPG, syarat yang bisa ikut pretest bagi guru non-ASN sekolah negeri yang jumlahnya lebih dari 700.000 guru.

Syarat guru non-ASN agar bisa mengikuti, yakni harus terdaftar di dapodik, memiliki NUPTK, SK pengangkatan dari kepala daerah/kepala dinas, dan status dapodiknya wajib honorer Tk I/II. 

“Faktanya, status kepegawaian di dapodik honorer sekolah, meskipun sudah punya NUPTK. Status honorer sekolah ini ditolak sistem dari Kemendikbudristek," ucapnya.

Satriwan menyatakan jika ingin menyejahterakan guru, kenapa melimpahkan ke UU ASN bagi ASN, dan UU Ketenagakerjaan bagi guru swasta. 

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan hak guru makin berkurang di dalam RUU Sisdiknas. Dalam UU Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News