Pokomen Go Bikin Satpol PP Tambah Kerjaan

jpnn.com - BENGKULU – Sejumlah daerah sudah menerima surat edaran Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang melarang PNS bermain game Pokemon Go saat jam kerja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu menyatakan siap melakukan pengawasan terhadap PNS terkait dengan larangan dimaksud.
Kapala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bengkulu, Titus Chandra Erwana mengatakan, anggota Satpol PP yang dikerahkan terbagi dalam tiga kelompok yang ditempatkan di enam hingga delapan SKPD.
"Instruksi dari KemenPAN-RB sudah ada dan gubernur juga telah menegaskan larangan ini, untuk itu pengawasan tentu akan kita lakukan kepada PNS yang berada di setiap SKPD," ujar Titus seperti diberitakan Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Dijelaskan, jika petugas Satpol PP menemukan ada PNS main Pokemon Go, maka akan dilaporkan kepada gubernur Bengkulu malalui sekretaris daerah (sekda).
Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Ir H Sudoto MPd mengatakan, larangan dimaksud telah diintruksikan dan telah disampaikan kepada masing PNS di setiap SKPD.
Jika tetap ditemukan PNS bermain Pokemen Go sanksi sendiri tetap akan diterapkan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dalam surat larangan itu memang tidak ada sanksi tapi ini akan dikembalikan pada aturan umum. Baik dengan sanksi disiplin hingga teguran tertulis," tambah Sudoto. (151/sam/jpnn)
BENGKULU – Sejumlah daerah sudah menerima surat edaran Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang melarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka