Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit
Jumat, 01 September 2023 – 16:36 WIB
Winardy mengatakan penyidik menerapkan perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Winardy. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri