Polda Banten Sebut Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak Melalui ETLE Meningkat

Polda Banten Sebut Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak Melalui ETLE Meningkat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polda Banten sudah memasang dan menerapkan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau kamera tilang elektronik di beberapa titik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penggunaan ETLE itu guna mendisiplikan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Shinto menyebutkan data dari Ditlantas Polda Banten jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE terus mengalami peningkatan.

"Dari data Ditlantas Polda Banten per April 2021 sampai dengan Desember 2021 sebanyak 159.097 kendaraan tertangkap kamera ETLE," kata Shinto dalam siaran persnya, Rabu (26/10).

Kemudian, data per Januari 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 sebanyak 649.957 kendaraan tertangkap kamera ETLE.

Shinto mengatakan dari data itu diketahui kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
"Jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan 490.860 atau 309 persen,” kata Shinto.

Dia menuturkan kamera ETLE saat ini sudah tersebar di enam titik yang berbeda.

"Enam titik yang dimaksud yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, Jalan Raya Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang, simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas,” beber Shinto.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui ETLE meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News