Polda Bekuk Komplotan Spesialis Maling Motor di Tangerang
Sabtu, 14 April 2018 – 20:18 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Penangkapan terjadi di Serang, Banten. Ketika itu AF, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah lima unit kendaraan roda dua hasil pencurian yang dilakukan para pelaku.
"Sudah ada dua (unit motor), sempat dijual dengan harga Rp2,5 juta setiap unit. Yang membeli (penadah) masih kami dalami," ujar Argo.
Semua pelaku kata Argo dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (mg1/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk kelompok pencuri sepeda motor di kawasan Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya