Polda Buru Warga Singapura

Tangkap Bandar Narkoba, Sita 10 Ribu Ekstasi

Polda Buru Warga Singapura
Polda Buru Warga Singapura
Polisi terus membuntutinya hingga masuk kamar 633 di lantai enam hotel itu.  Begitu Tjeky masuk ke kamar untuk membuka safety box dan mengambil 10 ribu ineks tersebut, polisi menggerebek dan lantas menangkapnya. Polisi menemukan 10 ribu ineks warna pink berlogo mahkota.

Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk diproses secara hukum. "Saat ini kami juga memburu pria warga negara Singapura itu," ujar Anjan. Dia enggan membeber nama atau inisial warga Singapura tersebut dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.

Polisi menjerat Tjeky dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria bernama Jefri Bayu Saputra, 25. Dia tepergok membawa tiga linting ganja dalam saku bajunya. Jefri ditangkap dari lantai satu ruang karyawan supermarket Lotte Mart yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. (ind/jpnn/dwi)
Berita Selanjutnya:
Tukang Ojek Tewas Digorok

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba Tjeky Soemargo berikut barang bukti 10 ribu butir ekstasi senilai Rp 1,5 miliar Minggu malam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News