Polda Buru Warga Singapura
Tangkap Bandar Narkoba, Sita 10 Ribu Ekstasi
Selasa, 07 Desember 2010 – 06:55 WIB

Polda Buru Warga Singapura
Polisi terus membuntutinya hingga masuk kamar 633 di lantai enam hotel itu. Begitu Tjeky masuk ke kamar untuk membuka safety box dan mengambil 10 ribu ineks tersebut, polisi menggerebek dan lantas menangkapnya. Polisi menemukan 10 ribu ineks warna pink berlogo mahkota.
Baca Juga:
Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk diproses secara hukum. "Saat ini kami juga memburu pria warga negara Singapura itu," ujar Anjan. Dia enggan membeber nama atau inisial warga Singapura tersebut dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.
Polisi menjerat Tjeky dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria bernama Jefri Bayu Saputra, 25. Dia tepergok membawa tiga linting ganja dalam saku bajunya. Jefri ditangkap dari lantai satu ruang karyawan supermarket Lotte Mart yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. (ind/jpnn/dwi)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba Tjeky Soemargo berikut barang bukti 10 ribu butir ekstasi senilai Rp 1,5 miliar Minggu malam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku