Polda Gagalkan Peredaran 4 Kg Heroin

Pengungkapan Terbesar 10 Tahun Terakhir

Polda Gagalkan Peredaran 4 Kg Heroin
Polda Gagalkan Peredaran 4 Kg Heroin
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua kurir sekaligus pengedar heroin yang dikendalikan dari Nigeria Jumat (19/4). Dari tangan HND, 31, dan WR, 27, polisi berhasil menemukan 4 kg narkotika jenis heroin.


jpnn.com - 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menyatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang menyebut akan ada transaksi narkoba asal Nigeria. Anggota langsung menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka asal Medan dan Sumatera Utara itu. 



""Mereka ditangkap saat akan menyerahkan heroin di Pondok Terong, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/4) pukul 01.30,"" ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, No 55, Jakarta Selatan, kemarin (19/4). 



Berdasar keterangan tersangka, kata Putut, heroin tersebut merupakan milik KPT, warga Nigeria, yang akan dikirim ke Mr X yang buron di Malaysia. Dari situ barang tersebut diselundupkan ke Medan dengan jalur laut. Setelah itu, heroin tersebut dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink pukul 08.40 atas nama Hendrias. Barang haram itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 10.55.



Penyelundupan tersebut berjalan mulus. Sebab, pelaku menyembunyikannya di balik tas yang telah dibungkus aluminium foil. Karena itu, mereka bisa lolos dari pemeriksaan. ""Heroin itu berasal dari Nigeria yang dibawa ke Malaysia. Kemudian, barang itu dibawa ke Indonesia melalui Medan, lalu ke Jakarta,"" ungkapnya.



Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Putut, heroin itu diserahkan ke WR di kawasan Pondok Terong, Depok, Jawa Barat yang kemudian ditangkap anggota Polda Metro Jaya. 



Polisi menyita barang bukti berupa tiga tas yang dindingnya dilapisi aluminium foil, 4 kg heroin, satu iPhone, dan dua BlackBerry dari tangan pelaku.



Putut mengklaim bahwa pengungkapan penyelundupan itu terbesar dalam sepuluh tahun terakhir di wilayah Polda Metro Jaya. Terungkapnya kasus heroin tersebut memang diprioritaskan. Sebab, 95 persen penggunanya terserang virus HIV/AIDS karena menggunakan jarum suntik.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 Jo, pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo, dan pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling rendah. Yakni, lima tahun penjara. (agu/hen/ib)


JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua kurir sekaligus pengedar heroin yang dikendalikan dari Nigeria Jumat (19/4). Dari tangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News