Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap

Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap
Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap
Saat disinggung mengenai tidak adanya surat penangkapan yang diberikan pihaknya saat mengamankan warga yang ditahan itu, Andry  enggan memberi jawaban. "Ya, mereka telah melakukan tindakan kriminal karena terlibat dalam pembakaran mobil. Mereka wajib kita tahan," beber Andry.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Poldasu telah menangkap sedikitnya enam warga Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang, dalam beberapa hari terakhir.

Pada Jum"at (8/6) lalu, ratusan warga Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang yang tidak terima dengan penangkapan itu, mendatangi Markas Poldasu. Mereka melakukan unjuk rasa untuk mendesak Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, agar segera melepaskan enam warga yang ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu.

Warga yang didominasi oleh ibu-ibu, mengaku anggota keluarganya telah "diculik" dan ditangkap oleh pihak Reskrimum Poldasu, tanpa alasan yang jelas. Situasi ini juga membuat warga resah dan ketakukan. Karena itu, warga berharap agar Kapolda Sumatera Utara, segera melepaskan anggota keluarga mereka yang ditangkap.

MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka. Tak menutup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News