Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap
Minggu, 10 Juni 2012 – 11:30 WIB
Namun, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, yang menemui massa mengatakan pihaknya akan tetap memproses keenam warga yang ditahan. "Kita tetap akan proses enam orang yang ditangkap," ujarnya dihadapan pengunjuk rasa, sembari mengatakan ini adalah negara hukum. Jadi kalau tidak taat hukum, jangan tinggal di Indonesia. (mag-12)
MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka. Tak menutup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar