Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron
Jumat, 09 Mei 2014 – 21:17 WIB
Atas perbuatannya, tersangka yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jabar terancam dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar. (bal)
BANDUNG- ZM alias JJ, warga Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat