Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron

Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron
Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron

Atas perbuatannya, tersangka yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jabar terancam dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar. (bal)


BANDUNG- ZM alias JJ, warga Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News