Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron
Jumat, 09 Mei 2014 – 21:17 WIB

Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron
Atas perbuatannya, tersangka yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jabar terancam dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar. (bal)
BANDUNG- ZM alias JJ, warga Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas