Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita

jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap salah seorang tersangka yang melakukan produksi minyak goreng sawit dengan merek MinyaKita secara ilegal.
Tersangka berinisial K melakukan pengisian minyak tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka K melakukan produksi minyak sawit di Kabupaten Subang.
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Untuk modus yang pertama, tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek MinyakKita yang tidak memenuhi SNI, modus kedua dengan sengaja memperdagangkan MinyaKita yang tidak memenuhi SNI,” kata Jules, Selasa (11/3/2025).
Jules mengatakan tersangka kemudian melakukan modus lainnya dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan.
Dia mengatakan tersangka juga dengan sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter.
"Akibat tindak pidana tersebut tentunya masyarakat yang membeli Minyakita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah," ujar Jules.
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap salah seorang tersangka yang melakukan penyunatan takaran minyak goreng sawit merek MinyaKita.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan