Polda Jatim Imbau Korban Arisan Online Segera Melapor, Anggrita Sudah Ditangkap

Polda Jatim Imbau Korban Arisan Online Segera Melapor, Anggrita Sudah Ditangkap
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert (kedua dari kanan) saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Willy Irawan.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.

Tak itu saja, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Begini modus Anggrita Putri Khaleda, bos arisan online menggaet para korbannya. Kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News