Polda Jatim Imbau Korban Arisan Online Segera Melapor, Anggrita Sudah Ditangkap
Rabu, 01 Juni 2022 – 04:27 WIB
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.
Tak itu saja, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Begini modus Anggrita Putri Khaleda, bos arisan online menggaet para korbannya. Kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah