Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Rumah, Mobil, hingga Perhiasan

Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Rumah, Mobil, hingga Perhiasan
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari lima orang tersangka dalam pengungkapan bandar kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 2.524 butir ekstasi dan tiga unit mobil. (Foto ANTARA/Andilala)

jpnn.com, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Ditresnarkoba Polda Kalbar) menyita aset milik lima tersangka kasus narkoba.  

Penyitaan aset itu dilakukan menyusul pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi.

Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah. 

"Dalam pengungkapan kasus ini kami menangkap lima tersangka, yakni berinisial Ro (34), Dj (31) keduanya asetnya Rp 1 miliar, dan dari kasus kedua ditangkap tersangka Sm, Ih, dan Ww, total yang ini Rp 2 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo di Pontianak, Kamis (5/8). 

Dalam kasus pertama, Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap dua tersangka yakni Ro dan DJ, dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi. 

Kemudian, pada kasus kedua yang merupakan satu kelompok juga dengan kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial Sm, Ih dan Ww, dengan total barang bukti 4 ons sabu-sabu.

Kombes Yohanes Hernowo menjelaskan dari kelima tersangka tersebut, pihaknya menyita tiga unit mobil, tiga unit motor, satu unit rumah, uang tunai Rp 151 juta, perhiasan dan buku tabungan bank. 

Untuk tersangka Ro, katanya, total aset yang disita sebesar Rp 700 juta. 

Polda Kalbar menyita aset lima tersangka kasus narkoba. Penyitaan itu dilakukan menyusul penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi. Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News