Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Rumah, Mobil, hingga Perhiasan

Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Rumah, Mobil, hingga Perhiasan
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari lima orang tersangka dalam pengungkapan bandar kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 2.524 butir ekstasi dan tiga unit mobil. (Foto ANTARA/Andilala)

Kemudian, tersangka Dj total aset yang disita sebesar Rp 300 juta.
Dari tersangka Ww disita satu unit rumah, satu mobil, serta perhiasan atau total Rp 1,1 miliar. 

“Sisanya dari kedua tersangka lainnya yakni Sm dan Ih atau total dalam kasus kedua Rp 2 miliar," ungkap perwira menengah Polri itu.

Kombes Yohanes Hernowo menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka ini telah melakukan peredaran barang haram atau narkoba sudah dua tahun

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132  Ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. 

Mereka dijerat Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kesempatan itu, Kombes Yohanes Hernowo menambahkan, hari ini juga pihaknya memusnahkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)  

 

Polda Kalbar menyita aset lima tersangka kasus narkoba. Penyitaan itu dilakukan menyusul penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 2.524 butir ekstasi. Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News