Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan. (Antara/Dokumentasi Kemenkumham)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Berdasar keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima di Jakarta, Kamis (5/8), para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Rabu (4/8).  

Sebanyak19 narapidana itu ialah MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.

Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung.

Di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Pemindahan dilakukan sesuai standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News