Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan. (Antara/Dokumentasi Kemenkumham)

"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” katanya.

Farid pun memastikan pihaknya akan menindak tegas apabila ada petugas yang mencoba bermain dengan narkoba. 

“Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Menurut Farid, pihaknya telah berkoordinasi dengan kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan hakim wasmat terkait pemindahan tersebut.

Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.

Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas "Super Maximum Security" Nusakambangan terhitung sejak 2020. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News