Polda Kaltara Sampai Gandeng KPK, Siapa di Belakang Briptu Hasbudi? Mas Ali Bilang…

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Ditkrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menangkap oknum anggota Polri Briptu Hasbudi yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.
Polisi nakal tersebut sudah bertahun-tahun mengelola tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut Polda Kaltara telah berkoordinasi dengan lembaganya terkait penelusuran aset milik Briptu Hasbudi.
"Untuk Polda Kaltara, informasi yang kami peroleh kemarin sudah ada koordinasi awal bahwa karena ini dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).
Dia menjelaskan Polda Kaltara berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-aset milik Briptu Hasbudi. Jadi, tidak ada kaitannya dengan dugaan siapa beking Hasbudi.
Ali menjelaskan mengenai kesiapan KPK untuk ikut menelisik aset milik Briptu Hasbudi.
"KPK dengan punya direktorat baru, pengelolaan barang bukti dan eksekusi, termasuk ada unit selain asset tracing, juga kan sekarang ada forensic accounting, itu dibutuhkan untuk bagaimana men-tracing dugaan dari harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, ilegal penambangan, penambangan ilegal emas," ujar Ali.
Polda Kaltara menggandeng KPK untuk membongkar kasus oknum anggota Polri Briptu Hasbudi. Ada apa sebenarnya? Simak penjelasan Mas Ali Fikri.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas