Polda Kaltara Sampai Gandeng KPK, Siapa di Belakang Briptu Hasbudi? Mas Ali Bilang…

Polda Kaltara Sampai Gandeng KPK, Siapa di Belakang Briptu Hasbudi? Mas Ali Bilang…
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memperlihatkan sejumlah alat bukti atas kasus yang menjerat Briptu Hasbudi, Senin (9 Mei 2022) di Mapolda Kalimantan Utara. Fto: ANTARA/Ayu Prameswari

Ali juga menyampaikan KPK akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi tindak pidana korupsi dalam kasus Briptu Hasbudi itu.

"Kami punya pengalaman, misalnya, perkara Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara). Itu kan terkait dengan sumber daya alam, di sana bisa hitung kerugian keuangan negara, misalnya, terkait dengan kegiatan-kegiatan penambangan. Di sana lah ada pintu masuk saya kira KPK bisa mengkaji lebih jauh terkait dengan kasus ini," ucap Ali.

Briptu Hasbudi dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Dia juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Briptu Hasbudi juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polda Kaltara menggandeng KPK untuk membongkar kasus oknum anggota Polri Briptu Hasbudi. Ada apa sebenarnya? Simak penjelasan Mas Ali Fikri.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News