Polda Kalteng Pecat 8 Anggota Polisi

Polda Kalteng Pecat 8 Anggota Polisi
Polda Kalteng Pecat 8 Anggota Polisi
PALANGKA RAYA– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan di jajarannya. Buktinya, 8 anggota polisi berpangkat bintara diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran serius.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Syamsuridzal mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tersebut.  Mereka adalah Briptu Henoch Danias Jaya Gulo, anggota Polres Palang Pisau. Dia terbukti bersalah karena menembak istrinya hingga tewas. Selain dihukum Pengadilan Negeri (PN) Kapuas dengan kurungan 10 tahun penjara, Henoch diterbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.  

Selain Henoch, ada juga anggota Polres Barito Timur, Briptu Zulkifli yang menganiaya istri kemudian melantarkan keluarga. Selain itu, Zulkifli terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali dan sudah ada sidang disiplin dengan kasus yang sama, namun tidak ada upaya memperbaikki diri.

Anggota Polres Bartim lain yang dipecat adalah Briptu Muhtar, Ia terbukti menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggungjawab menikahi secara kedinasan. Muhtar sendiri telah memiliki istri dan anak, Ia terbukti juga melanggar kode etik kepolisian.

PALANGKA RAYA– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan di jajarannya. Buktinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News