Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka
Kasus Patahnya Pipa Bawah Laut Pertamina

Menurut dia, jangkar telah dijatuhkan di atas pipa berdiamater 20 inci di kedalaman 25 meter. Setelah itu kapal berlayar sejauh 498 meter dengan kecepatan lima knot.
“Jangkar diduga menyangkut dan menggeser pipa sejauh 120 meter, dan putus," imbuh dia.
Hal tersebut didapatkan setelah penyidik dari Polda Kaltim dibantu Mabes Polri memeriksa 55 saksi, empat ahli dan pengecekan barang bukti.
Pada jangkar juga terdapat goresan kawat yang identik dengan pembungkus pipa bawah laut. “Dugaan ini dikuatkan dengan hasil Puslabfor Polri,” tambah dia.
Atas kejadian itu, ZD diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal.
Meski begitu, ZD kini belum ditahan karena penyidik terus melakukan pemberkasan dan melayangkan surat ke Mabes Polri, ditembuskan ke kantor Kedutaan Tiongkok dan Kantor Imigrasi Balikpapan. (mg1/jpnn)
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya