Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka
Kasus Patahnya Pipa Bawah Laut Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi, 50, sebagai tersangka patahnya pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah didapati bukti permulaan yang cukup.
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
“Karena tertimpa jangkar, pipa mengalami patah dan menyebabkan minyak solar tumpah ke laut,” kata dia ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (27/4).
Kelalaian pelaku kata dia karena salah dalam menangkap informasi yang dia dapat dan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.
Lanjut Yustan menerangkan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).
“Pengakuannya seperti itu, karena baru pertama jadi tidak tahu,” imbuh dia.
Harusnya kata Yustan nakhoda bisa berkoordinasi dengan pihak setempat, bukannya sembarang dalam melepas jangkar hingga berakibat fatal.
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini