Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka
Kasus Patahnya Pipa Bawah Laut Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi, 50, sebagai tersangka patahnya pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah didapati bukti permulaan yang cukup.
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
“Karena tertimpa jangkar, pipa mengalami patah dan menyebabkan minyak solar tumpah ke laut,” kata dia ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (27/4).
Kelalaian pelaku kata dia karena salah dalam menangkap informasi yang dia dapat dan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.
Lanjut Yustan menerangkan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).
“Pengakuannya seperti itu, karena baru pertama jadi tidak tahu,” imbuh dia.
Harusnya kata Yustan nakhoda bisa berkoordinasi dengan pihak setempat, bukannya sembarang dalam melepas jangkar hingga berakibat fatal.
Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.
- Pertamina NR-Fikom Unpad Berkolaborasi Garap Komunikasi Strategis Soal Transisi Energi
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan