Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka

Kasus Patahnya Pipa Bawah Laut Pertamina

Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka
Solar yang terbakar di perairan Balikpapan, tadi pagi. Foto: prokal/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi, 50, sebagai tersangka patahnya pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah didapati bukti permulaan yang cukup.

Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.

“Karena tertimpa jangkar, pipa mengalami patah dan menyebabkan minyak solar tumpah ke laut,” kata dia ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (27/4).

Kelalaian pelaku kata dia karena salah dalam menangkap informasi yang dia dapat dan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.

Lanjut Yustan menerangkan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).

“Pengakuannya seperti itu, karena baru pertama jadi tidak tahu,” imbuh dia.

Harusnya kata Yustan nakhoda bisa berkoordinasi dengan pihak setempat, bukannya sembarang dalam melepas jangkar hingga berakibat fatal.

Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News